Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Blogger Jateng

Contoh Surat Izin Usaha; SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL, IMB, AKTA PENDIRIAN USAHA, HO Serta Penjelasan

Surat Izin Usaha -- Seorang pembisnis pasti menginginkan menjadi seseorang yang sukses. Namun, kamu tahu tidak hanya sebagian kecil saja yang benar-benar hidup menjadi pembisnis loh. Sederhana alasannya, yaitu mendirikan usaha serta mengelola suatu usaha sendiri tidak semudah membalik telapak tangan. Banyak hal yang akan dilalui ketika akan mendirikan suatu usaha.

Contoh Surat Izin Usaha

Kamu harus memiliki mental sequat baja, selian itu juga ada hal penting lain yang harus dipersiapkan dengan begitu matang. Apa ya? Dalam usaha pertama tidak lah mudah, banyak rintangan yang akan terjadi, dan tentunya dibutuhkan legalitas atau mempersiapkan surat izin usaha dan dipostingan saya kali ini akan ngebahas tentang 9 Contoh Surat Izin Usaha, antara lain:

1. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha

Disingkat dengan SITU 

Adalah Surat Resmi memiliki suatu dasar yaitu hukum dan terdapat di suatu peraturan daerah dari domisili perusahaan yang terkait. 

Peraturan dari surat izin tempat usaha ada dalam peraturan daerah disetiap pemerintahan, termasuk sanksi hukumnya juga dari daerah, dan setiap daerah mempunyai sanksinya tersendiri.

Dari beberapa khasus terdahulu, sanksi yang didapatkan ialah ditutup nya sebuah kegiatan usaha yang telah didirikan dengan susah payah, lebih parahnya lagi tidak memperoleh izin lainnya yang akan dibutuhkan dalam memajukan usaha.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha Perdagangan

Disingkat dengan SIUP  

Surat izin yang dapat dilaksanakan dalam suatu usaha perdagangan, bagi setiap kooprasi, perusahaan, dan maupun usaha perorangan, menjalankan kegiatan usaha perdagangan nya wajib diharuskan mendapat Surat izin usaha perdagangan ini loh. Diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan & berlakunya untuk Republik Indonesia.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak

Disingkat dengan NPWP 

Adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


4. Nomor Register Perusahaan

Nomor Register Perusahaan

Disingkat dengan NRP 

Nama lainnya juga ada loh yaitu ada yang bilang NRP atau TDP, terserah kalian mau pakai singkatan yang mana ya relefan nya menggunakan NRP, kalian bagi pengusaha wajib hukumnya memasang di tempat dimana bisa terlihat orang. 

Berdasarkan UUD No. 3 Thn 1982 tentang wajib untuk mendaftarkan suatu perusahaan, bisa mendaftarkan melalui Kantor Departemen Perdagangan di Daerah kalian masing masing, Nomor Register Perusahaan hukumnya wajib untuk kalian tuliskan / cantumkan di papan nama perusahaan anda dan surat atau dokumen lainnya, yang masih di pergunakan untuk usaha tersebut.

5. Nomor Rekening Bank

Nomor Rekening Bank

Disingkat dengan IBAND 

Kalo dilihat atau diterjemahkan dalam bahasa inggris menjadi International Bank Account Number. 

Merupakan sistem standar penomoran rekening suatu bank, mulanya sistem ini hanya diberlakukan bagi bank yang berada di eropa sebagai bahan sederhananya suatu transaksi berkaitan dg rekening perbankkan sesama negara. 

Namun, setelah beberapa lama sistem tersebut akhirnya diadaptasi oleh dunia perbankkan dunia internasional. Kemudian sistem ini di terapkan oleh Komite Eropa sebagai Standar Perbankkan

Secara resmi, IBAN ( Nomor Rekening Bank ) masuk dalam turunan ISO 13616 (SWIFT) pada tahun 1997 sampai saat ini Nomor rekening bank lebih dikenal sebagai kode SWIFT nah apabila di artikan bahasa inggris yaitu European Committee for Banking Standards.

6. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Disingkat dengan AMDAL 

Merupakan suatu kajian tentang dampak besar serta penting bagi pemambilan keputusan usaha dan rencana kegiatan di lingkungan hidup.

Ini juga memerlukan proses pengambilan suatu keputusan penyelenggaraan kegiatan usaha. Di lihat dari  Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan

Izin Mendirikan Bangunan
Disingkat dengan IMB 

Surat ini merupakan produk hukum isinya mengenai perizinan, dikeluarkan oleeh kepala daerah setempat atau yang berada di daerah kalian antaranya Pemeerintah Kota maupun Kabupaten,

Diwajibkan mimiliki mengurus kepemilikan bangunan, membongkar, mengurangi atau memperluas, serta mempermajukan suatu bangunan usaha yang dimiliki.

8. Akta Pendirian Usaha

Akta Pendirian Usaha

Akta Pendirian Usaha 

Badan berbentuk firma yang berbadan usaha hukum, persekutuan komanditer ( CV ) ataupun persero seperti ( PT ) kalian memerlukan kesepakatan itu, dan dibuat dihadapan notaris serta dituangkan ke dalam akte pendirian perusahaan.

9. Izin Gangguan

Izin Gangguan

Disingkat dengan HO 

Dari namanya saja sudah diketahui bahwa surat ini merupakan surat izin gangguan diberlakukan kegiatan usaha kepada orang pribadi ato badan dilokasi tertentu.

Berpotensi menimbulkan kerugian dan gangguan perusahaan ataupun ketentraman dan ketertiban umum juga termasuk suatu kegiatan perusahaan lokasinya sudah ditunjuk oleh pemerintahaan daerah.

Sekian postingan saya kali ini ngebahas tentang contoh surat surat izin usaha yang harus kalian miliki sebelum mendirikan suatu perusahan dibahas dengan lengkap berserta penjelasannya, semoga kalian paham dan langsung membuat surat tersebut diatas. Harapan penulis kalian semakin tahu dan makin banyak ilmu ketika akan mendirikan usaha. Terima Kasih.

Posting Komentar untuk "Contoh Surat Izin Usaha; SITU, SIUP, NPWP, NRP, NRB, AMDAL, IMB, AKTA PENDIRIAN USAHA, HO Serta Penjelasan"